PotensiBadung.com - Kejaksaan Tinggi Bali menahan eks Sekda Buleleleng, berinisial DKP, Senin 18 Oktober 2021.
DKP merupakan tersangka kasus dugaan suap pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng. Kemudian pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih.
Dari tiga perkara itu, DKP diduga menerima uang kurang lebih sebanyak Rp 16 miliar. DKP disangka melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 19 Oktober 2021 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Baca Juga: Pola Permainan Bhayangkara FC Terbaca, Persib Bandung Nikmati Hasilnya
"Tersangka DKP memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali pada pukul 10.00 Wita dengan didampingi Kuasa Hukumnya," kata Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Senin
Tersangka DKP langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil kesehatan sehat dan tes Swab Antigen Covid-19 dengan hasil negatif Covid-19.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 19 Oktober 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Baca Juga: Wilson Cetak Gol Lagi untuk Persebaya, Begini Pujian Aji Santoso
Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DKP selama 20 hari ke depan di Rutan Krobokan. Tersangka DKP Telah menandatangani Berita Acara Penahanan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Selanjutnya penanganan perkara ini akan dilakukan penyerahan Berkas Tahap Pertama kepada Jaksa Yang Mengikuti Perkembangan Penyidikan dari Kejati Bali. ***