PotensiBadung.com - JHT atau jaminan hari tua merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Indonesia.
Sebelumnya, JHT dapat diberikan pada pekerja yang baru saja mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja dengan masa tunggu 1 bulan sejak resign.
Baca Juga: BONGKAR FAKTA, Ashanty Beri Penjelasan Tentang Token ASIX yang Dilarang Diperdagangkan oleh Bappebti
Namun, pada Jumat, 11 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru mengenai pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan baru tersebut mengubah waktu pencairan JHT, yang sebelumnya dapat dilakukan minimal satu bulan setelah mengundurkan diri dari perusahaan, kini dana JHT baru bisa cair ketika pegawai berusia 56 tahun.
Baca Juga: Apa itu Bappebti? Badan Pengawas yang Larang Penjualan Token ASIX Milik Anang Ashanty
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," demikian tertulis dalam Pasal 3 aturan itu, dikutip pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Baca Juga: 7 'Garuda' Positif Covid-19, Timnas Batal Ikut Piala AFF U-23, Liga 1 Sudah Ada Puluhan kenapa Tak Dihentikan
Dalam aturan tersebut juga menyebutkan bahwa manfaat JHT dibayarkan apabila mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Aturan baru mengenai JHT ini berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Mei 2022.
Manfaat JHT ini berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, serta meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Baca Juga: Tak Ada Nama Raffi Ahmad, Ini 10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2022 Versi Forbes, No 1 Tak Perlu Diragukan
Namun, pada aturan yang baru, aturan untuk peserta cacat total tidak berubah.
Dengan kata lain, JHT akan tetap diberikan satu bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.***