PotensiBadung.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut 8 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Pengadilan Negeri setempat, Senin 14 Maret 2022 kemarin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun", kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengutip pernyataan jaksa penuntut umum, Senin, 14 Maret 2022 dikutip melalui rilis yang diterima tim PotensiBadung.com.
Baca Juga: Semeton Coba Prediksi Pencetak Gol Bali United Kontra Arema FC, Pemain Ini yang Jadi Andalannya
Baca Juga: Bali Masuk Daftar , Ini 6 Gubernur Tak Hadir dalam Prosesi Penyatuan Tanah dan Air di IKN Nusantara
Sumedana mengatakan, tuntutan tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Munarwan tetap berada dalam tahanan
Sumedana menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri JakartaTimur menilai
Munarman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Dikatakan, mantan petinggi di FPI terbukti melanggar Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.