Tindak Pidana Terorisme, Terdakwa Munarwan Dituntut 8 Tahun Penjara

- 15 Maret 2022, 14:54 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Subanda
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Subanda /Potensi Badung/

 

PotensiBadung.com - Mantan Sekretaris  Front  Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut  8 tahun penjara  dalam kasus tindak  pidana terorisme.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan  Negeri Jakarta Timur di   Pengadilan Negeri setempat, Senin  14 Maret 2022 kemarin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun",  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengutip pernyataan jaksa penuntut umum, Senin, 14 Maret 2022 dikutip melalui rilis yang diterima  tim PotensiBadung.com.

Baca Juga: Semeton Coba Prediksi Pencetak Gol Bali United Kontra Arema FC, Pemain Ini yang Jadi Andalannya

Baca Juga: Bali Masuk Daftar , Ini 6 Gubernur Tak Hadir dalam Prosesi  Penyatuan Tanah dan Air di IKN Nusantara

Sumedana mengatakan, tuntutan tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan  Munarwan  tetap berada dalam tahanan

Sumedana menjelaskan, Jaksa Penuntut  Umum,  Kejaksaan Negeri JakartaTimur menilai

Munarman  dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  terorisme.

Dikatakan, mantan petinggi di FPI  terbukti melanggar  Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah