PotensiBadung.com - Polisi mengungkap identitas tersangka afiliator Quotex Doni Salmanan dalam konferensi pers di Mabes Polri Selasa 15 Maret 2022.
Tak disangka, identitas Doni Salmanan yang tertera di kolom pekerjaan merupakan buruh harian lepas.
Influencer yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung itu dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Ini Pesan eks Pemain Persib Bandung untuk 3 Laga Sisa, Harus Usung Semangat Seperti Lawan Persija
Baca Juga: Raffi Ahmad Disebut Beli Saham Persija Jakarta
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan sistem kerja Doni Salmanan.
Menurut Asep, Doni Salmanan tak pernah bermain trading, melainkan hanya membuat berita bohong lewat kanal Youtube pribadinya.
Jadi seolah-olah Tersangka mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing dan melakukan pamer kekayaan yang dibagikan lewat kanal Youtube pribadinya.
Baca Juga: Ini Pesan eks Pemain Persib Bandung untuk 3 Laga Sisa, Harus Usung Semangat Seperti Lawan Persija
Baca Juga: Pandangan Bobotoh soal Peluang Persib Bandung Juara Liga 1 'Dulu Diragukan, Kini Harus Realistis'