Lakukan Ekspose, Jampidum Kejagung  Setujui 12 Permohonan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

- 22 Maret 2022, 11:40 WIB
Lakukan Ekspose, Jampidum Kejagung  Setujui 12 Permohonan Penghentian Penuntutan Restorative Justice
Lakukan Ekspose, Jampidum Kejagung  Setujui 12 Permohonan Penghentian Penuntutan Restorative Justice /


PotensiBadung.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 12 dari 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pada Senin 21 Maret 2022.


Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Selain itu dihadiri pula oleh 6 orang Kepala Kejaksaan Tinggi, serta 13 orang Kepala Kejaksaan Negeri, dan 1 orang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.

Baca Juga: Perkenalkan Keragaman Musik Nusantara di Mata Dunia, Indonesia Music Expo 2022 Akan Digelar di Bali
Berdasarkan siaran pers Pekunham Kejagung, 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah:
Tersangka Dodik Bintaro bin Wintoro dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I Ryandi Aulia Rachman bin Junaidi dan Yusrizal bin Mansur dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Catat Ini Perkiraan Jadwal IPO Saham GoTo, Berikut Daftar Investornya

Tersangka Andri bin Arani dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tersangka Wirajaya Eka Putra alias Kewer bin Karjono dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Novyan Putranto alias Novyan Edy Kusnanto dari Kejaksaan Negeri Surakarta yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sartono bin Marno Hadi Sumarno dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: Stefano Cugurra Komentari Laga Penentuan Juara Bali United, Persib Bandung vs Persik Kediri

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Rilis Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah