BUKA HARI INI, Ini Cara Daftar KIP Kuliah untuk SBMPTN 2022, Simak Syaratnya untuk Kuliah Gratis

- 22 Maret 2022, 14:10 WIB
BUKA HARI INI, Ini Cara Daftar KIP Kuliah untuk SBMPTN 2022, Simak Syaratnya untuk Kuliah Gratis
BUKA HARI INI, Ini Cara Daftar KIP Kuliah untuk SBMPTN 2022, Simak Syaratnya untuk Kuliah Gratis /Tangkap layar/Situs Kemendikbudristek/

PotensiBadung.com – Pendaftaran KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah Merdeka untuk SBMPTN 2022 sudah dibuka hari ini 22 Maret – 14 April 2022.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Dengan memiliki KIP, mahasiswa tidak perlu lagi membayar biaya UTBK dan juga biaya kulaih di perguruan tinggi.

Baca Juga: Mengenal Tanaman Cantik Miana dan Cara Menanamnya Agar Tumbuh Subur

Pendaftaran KIP untuk SBMPTN tahun ini terbilang mudah karena hanya memerlukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut cara daftar KIP Kuliah dan juga syarat yang harus dipenuhi dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Cara Daftar KIP Kuliah

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)

2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah

Baca Juga: Ingin Angkat Trofi Juara, Presiden Arema Gilang Widya Berpikir Realistis untuk Musim Depan, Ini yang Dilakukan

4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

5. Lalu, menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

7. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Ramai-Ramai Tanggapi Pawang Hujan MotoGP Mandalika Rara Istiati Wulandari: Itulah Bisnis!

Syarat Daftar KIP Kuliah 2022

Dikutip dari tim PotensiBadung.com dari website kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat daftar KIP Kuliah 2022:

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

Baca Juga: Heboh Pernyataan BMKG Sebut Hujan Berhenti Bukan Karena Pawang Hujan, Netizen Justru Serang BMKG: Iri Bilang

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga: Perkenalkan Keragaman Musik Nusantara di Mata Dunia, Indonesia Music Expo 2022 Akan Digelar di Bali

- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Calon mahasiswa tetap bisa mendaftar Program KIP Kuliah meskipun salah satu dari kriteria di atas tidak terpenuhi dengan syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x