PotensiBadung.com - Jaksa Agung Keluarkan Instruksi Dorong Penggunaan Produksi Lokal Dalam Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah dan BUMN.
Jaksa Agung RI Burhanuddin mengeluarkan instruksi guna mendorong penggunaan produksi lokal lebih banyak dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah atau BUMN.
Berdasarkan siaran pers Puspenkum Kejagung (27/3) dijelaskan, terkait perintah Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam rangka mengamankan produk dalam negeri, disebutkan: Bahwa kegiatan intelijen yustisial ini bukan kegiatan penindakan akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri.
Baca Juga: RESMI! Gubernur Bali Izinkan Laga Bali United vs Persik Kediri Dihadiri Penonton, Simak Syaratnya
Kemudian pemerintah tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum merupakan Negara Industri Maju seperti Tiongkok, Amerika , Korea Selatan, dan tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi dalam Negeri, sehingga masih dibutuhkan impor barang dan importir baik yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi;
Faktanya masih banyak importir di lapangan menyalahgunakan izin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan seperti impor tekstil, besi & baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan.
Baca Juga: Sehat dan Menyegarkan, 3 Resep Minuman dari Lemon untuk Menu Takjil Puasa Ramadan 2022 Kekinian