Adib juga menanggapi potensi perbedaan penentuan awal Ramadhan biasa terjadi, karena adanya perbedaan metode seperti metode Wujudul Hilal dan Imkanur-Rukyat.
“Jikapun ada beda awal Ramadhan, sudah semestinya kita mengedepankan sikap saling menghormati agar tidak mengurangi kekhusyuan dalam menjalani ibadah puasa,” ucapnya.
Kemenag sebagaimana fatwa MUI menetapkan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah berdasarkan metode Hisab dan Rukyat.
Sidang isbat akan dilaksanakan setelah ada laporan hasil dari pemantauan hilal, apakah sudah terlihat atau belum yang selanjutnya akan dimusyawarahkan.***