PotensiBadung.com – Pemerintah pusat melalui Menteri Ketanagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah mengaskan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan kepada para pekerja secara penuh.
Jika pada tahun sebelumnya dapat dicicil, tahun 2022 THR wajib dibayar kontan kepada para pekerja yang telah memenuhi syarat.
Kewajiban itu wajib dipenuhi oleh pengusaha atau penyedia lapangan pekerjaan karena situasi perekonomian jauh lebih baik dari sebelumnya.
Dilansir dari instagram Kemnaker, pemerintah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Baca Juga: 4 Tips Ampuh Merawat Tanaman Hias Miana, Dijamin Tumbuh Lebat dan Indah
Kewajiban memberikan THR juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula,” kata Manaker Ida Fauziyah.
THR wajib diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan dengan besaran 1 kali gaji.
“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegasnya.
Baca Juga: Bunda Lakukan 4 Tips Ini untuk Membentuk Kemandirian Anak
Menaker menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.