PotensiBadung.com- PT PLN (Persero) berdalih menaikkan alias melakukan penyesuaian tarif listrik untuk melindungi rakyat kecil.
Terangnya kenaikan listrik per 1 Juli 2022 hanya dikenakan untuk pelanggan berkategori mampu, yakni pelanggan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam jumpa pers, Senin, 13 Juni 2022 merinci penyesuaikan tarif tenaga listrik alias tariff adjustment dikenakan kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
Kebijakan ini terangnya mengacu data besaran empat indikator ekonomi makro yang makin meningkat.
Dengan kata lain kenaikan tarif harus dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
“Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen,” ungkapnya.