PotensiBadung.com- Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Dengan kata lain kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai tarif yang diterapkan pemerintah.
Darmawan Prasodjo menerangkan selama ini bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan.
Bantuan dimaksud dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli-September 2022).
"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi, dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," kata Darmawan.