PotensiBadung.com- Tarif listrik dipastikan naik mulai 1 Juli 2022.
Bagi pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA yang berjumlah 1,7 juta pelanggan dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas berjumlah 316 ribu pelanggan tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Baca Juga: Indonesia Lolos Piala Asia, Nama Shin Tae Yong Tranding Twitter, Ketum PSSI Iwan Bule : Bukan Karena
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.