Tidak Hanya dengan Mobil Incar, Polisi Juga Bisa Lakukan E-Tilang Melalui Handpone, Begini Cara Kerjanya

- 1 Juli 2022, 09:00 WIB
Polda di Indonesia sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Polda di Indonesia sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. /

PotensiBadung.com - Selain dengan menggunakan mobol INCAR, kini polisi juga bisa melakukan E-Tilang dengan handphone (HP).

Kini masih hangat menjadi perbincangan masyarakat tentang inovasi Polri mengenai tilang elektronik atau E-Tilang.

E-tilang atau yang saat ini dikenal dengan Traffic Law Enforcement (ETLE) biasanya dilakukan dengan memasang kamera di sudut-sudut jalan dan lampu merah.

Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean

Baca Juga: SUGENG RAWUH! Abel Camara Bikin Arema FC Kian Ganas, Momok bagi Barito Putera di Babak 8 Besar Piala Presiden

Terbaru, saat kamera ETLE dipasang di mobil patroli polantas yang disebut mobil Incar, cara kerjanya ialah berpatroli di jalan raya memantau dan merekam pelanggar lalu lintas.

Nantinya pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat tilang dari polisi yang akan dikirimkan ke alamat masing-masing pelanggar via POS.

Dengan begitu, tidak ada lagi tilang di tempat yang berpotensi pungli yang dilakukan petugas di lapangan.

Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean

Baca Juga: SUGENG RAWUH! Abel Camara Bikin Arema FC Kian Ganas, Momok bagi Barito Putera di Babak 8 Besar Piala Presiden

Baru-baru ini Polri kembali meluncurkan terbosan baru, yakni dengan ETLE Mobile, atau tilang via Hp.

Dikutip PotensiBadung.com dari Korlantas.polri.go.id cara kerja dari ETLE Mobile ini yakni petugas kepolisian akan berboncengan naik motor.

Petugas akan berkeliling dan memotret pelanggar lalu lintas di jalan raya. Berbekal kamera Hp dengan database itulah petugas akan menilang mereka yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean

Baca Juga: SUGENG RAWUH! Abel Camara Bikin Arema FC Kian Ganas, Momok bagi Barito Putera di Babak 8 Besar Piala Presiden

Sasaran pelanggar ini adalah pengendara yang melawan arus, di bawah umur, tidak memakai helm, berbonceng tiga, melebihi batas kecepatan, tidak memakai sabuk pengaman dan pengendara mabuk.

Nantinya pengendara yang mendapat surat tilang diwajibkan menghubungi kontak person yang tersedia di surat.

Itu dilakukan untuk tanya jawab seputar pelanggaran yang dilakukan serta mekanisme pembayaran.

Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean

Baca Juga: SUGENG RAWUH! Abel Camara Bikin Arema FC Kian Ganas, Momok bagi Barito Putera di Babak 8 Besar Piala Presiden

Jelas keberadaan ETLE ini lebih ketat jika dibandingkan mobil incar, sebab dengan motor polisi akan lebih leluasa dan cepat dalam bergerak bahkan bisa masuk ke akses jalan roda 2.

Sementara penerapan ELTE mobile ini sudah mulai dilakukan serta diberlakukan oleh Polda Jawa Tengah dan akan segera diuji ke wilayah hukum lainnya.*

Editor: Mifta Putra

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah