PotensiBadung.com - DPR-RI baru saja mengesahkan pemekaran wilayah otonom Papua menjadi 3 wilayah.
Hal ini diresmikan langsung oleh DPR-RI pada Kamis 30 Juni 2022, yang mana 3 provinsi itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.
Ketiganya disahkan DPR melalui Undang-undang pembentukan provinsi baru, yang disampaikan langsung Ketua DPR-RI Puan Maharani.
Baca Juga: Hot News! Dokter Cantik PSIS Beberkan Ini, Blasteran Jepang ke Persib, Brandon Borello OTW Persija
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan usai Rapat Paripurna, dalam kabar-priangan Pikran Rakyat.com yang dikutip PotensiBadung.com pada Jumat 1 Juli 2022.
Dengan demikian kini provinsi di Papua menjadi sebanyak 5, setelah seblumnya hanya 3 provinsi saja.
Pemekaran ini dimaksudkan untuk menambah kesejahteraan masyarakat Papua, terutama untuk sektor pembangunan agar semakin mereta dan bisa dinikmati.
Baca Juga: Hot News! Dokter Cantik PSIS Beberkan Ini, Blasteran Jepang ke Persib, Brandon Borello OTW Persija