PotensiBadung.com - Setidaknya ada lima provinsi di Indonesia dengan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tertinggi.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status keadaan darurat menyusul tingginya sapi terjangkit PMK.
Keputusan tersebut dibuat BNPB dengan Nomor 47 Tahun 2022 yang dikutip PotensiBadung.com dari Antara pada Sabtu 2 Juli 2022.
Baca Juga: Keseruan Vera Wang Rayakan Ulang Tahun, Awet Muda di Usianya ke-73 Tahun, Apa Rahasianya?
"Menetapkan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status darurat penyakit mulut dan kuku," kata BNPB dalam keterangan tertulis.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menghentikan wabah PMK yang terus menjangkit hewan ternak.
Adapun tindakan yang dilakukan adalah melakukan percepatan vaksinasi pada hewan ternak agar kebal terhadap PMK.