5 Provinsi dengan Kasus PMK Tertinggi, BNPB Tetapkan Status Darurat hingga 31 Desember 2022

- 2 Juli 2022, 16:10 WIB
PMK ditetapkan sebagai kondisi darurat di lima provinsi
PMK ditetapkan sebagai kondisi darurat di lima provinsi /Dok Diskominfo Karanganyar/

PotensiBadung.com - Setidaknya ada lima provinsi di Indonesia dengan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tertinggi.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status keadaan darurat menyusul tingginya sapi terjangkit PMK.

Keputusan tersebut dibuat BNPB dengan Nomor 47 Tahun 2022 yang dikutip PotensiBadung.com dari Antara pada Sabtu 2 Juli 2022.

Baca Juga: Keseruan Vera Wang Rayakan Ulang Tahun, Awet Muda di Usianya ke-73 Tahun, Apa Rahasianya?

Baca Juga: KABAR GEMBIRA untuk Bobotoh di Tengah Kekalahan Persib dari PSS Sleman, Simak Penjelasan LIB dan Syaratnya

"Menetapkan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status darurat penyakit mulut dan kuku," kata BNPB dalam keterangan tertulis.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menghentikan wabah PMK yang terus menjangkit hewan ternak.

Adapun tindakan yang dilakukan adalah melakukan percepatan vaksinasi pada hewan ternak agar kebal terhadap PMK.

Halaman:

Editor: Imam Rosidin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah