Tak Hanya Mencabut Izin, Kemensos juga Siapkan Sanksi untuk Yayasan ACT

- 6 Juli 2022, 21:00 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga aliran dana ke rekening ACT dikelola dari bisnis ke bisnis.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga aliran dana ke rekening ACT dikelola dari bisnis ke bisnis. /Twitter

PotensiBadung.com - Setelah izinnya dicabut, nampaknya Kementerian Sosial (Kemensos) juga akan menyiapkan sanksi untuk Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ini setalah Yayasan tersebut diketahui melanggar ketentuan aturan yang telah ditetapkan untuk Yayasan pengumpul amal.

Yayasan tersebut diketahui merupakan pengumpulan barang dan uang dari masyarakat yang ingin menyalurkan hartanya.

Baca Juga: Persib Bandung Protes Jadwal Liga 1, Alasan Kesehatan dan Robert Alberts Sepakat: Harus Adil

Baca Juga: Jelang Liga 1, Persib Bandung Dikabarkan Bakal Lawan Tim Sultan Rans Nusantara FC di GBLA atau SJH?

Namun siapa sangka justru dana yang dikumpukan oleh masyarakat tersebut diduga disalah gunakan oleh pengurus.

Mereka disebut sudah melanggar ketentuan untuk biaya operasional yang melebihi batas yang telah ditetapkan.

Oleh sebabnya terkait penyelewengan tersebut pihak Kemensos akhirnya mencabut izin operasional ACT.

Baca Juga: Persib Bandung Protes Jadwal Liga 1, Alasan Kesehatan dan Robert Alberts Sepakat: Harus Adil

Halaman:

Editor: Imam Rosidin

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah