Sebagai bentuk tanggungjawab pelaku usaha, BPOM juga telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri
Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
Baca Juga: Denmark Open 2022: 5 Wakil Indonesia Melangkah ke Perempat Final
Baca Juga: Tips Stefano Cugurra untuk Pemain Muda Agar Bisa Gabung Bali United Senior
Ditegaskan, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Pasalnya, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan Rizky Billar, Arist Merdeka: Jangan Eksploitasi Anak!
BPOM RI pun menghimbau masyarakat untuk membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
Untuk pembelian online, BPOM menghimbau agar masyarakat melakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).