PotensiBadung.com- Meletusnya protes di Ibukota Pakistan Islamabad terjadi setelah mantan perdana menteri Imran Khan didiskualifikasi dari pencalonannya untuk jabatan politik selama lima tahun.
Komisi Pemilihan Pakistas mendiskualifikasi mantan perdana menteri tersebut pada Jum’at (21 Oktober 2022), setelah pengadilan setempat memberikan keputusan bersalah kepada Khan.
Khan dianggap bersalah atas penyesatan informasi kepada para penjabat terkait hadiah yang diterimanya dari para pemimpin asing saat dia menjabat sebagai Perdana Menteri.
Khan dianggap telah menyalah gunakan posisinya untuk membeli dan menjual hadiah yang diterima senilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan (sekitar Rp. 98 milliar).
Tim Pengacara dari Khan memberikan penjelasan bahwa pengadilan Komisi Pemilihan tidak memiliki yuridiksi dalam masalah ini, dan mengatakan akan mngajukan banding di pengadilan tinggi.
“Komisi pemilihan seharusnya tidak memiliki otoritas hukum untuk memberikan keputusan dalam kasus penyalahgunakan uang negara tersebut. Kami akan menantangnya’”, katanya dikutip dari the guardians.