PotensiBadung.com - Beredar kabar di beberapa media sosial advokad Alvin Lim dijemput paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (18/10/2022) pada pukul 19.00 WIB.
Alvin Lim yang saat itu berada di Bareskrim Polri, disangka telah memalsukan dokumen oleh Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Selatan.
Penangkapan terjadi atas adanya perintah dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam video yang beredar di akun Instagram @topikheboh tertulis, Alvin Lim dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Sosok yang diduga adalah Alvin Lim dalam video tersebut bersuara, "Ya upaya kan baru putusan banding, kasasi. Seharusnya kan nunggu kasasi dulu sebelum di eksekusi, tapi inikan pasti ada pesanan," terdengar suara serak khas Alvin Lim.
Baca Juga: Gary Neville Kirim Pesan Menohok: Manchester United Harus Move On dari Cristiano Ronaldo