Disangka Palsukan Dokumen Kejari Jakarta, Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan, Benarkah Pesanan?

- 24 Oktober 2022, 08:00 WIB
Jaksa Kejari Jaksel Eksekusi Pengacara Alvin Lim ke Rutan Salemba Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022 malam
Jaksa Kejari Jaksel Eksekusi Pengacara Alvin Lim ke Rutan Salemba Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022 malam /Arief Farandhika Pratama/Subangtalk

PotensiBadung.com - Beredar kabar di beberapa media sosial advokad Alvin Lim dijemput paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (18/10/2022) pada pukul 19.00 WIB.

Alvin Lim yang saat itu berada di Bareskrim Polri, disangka telah memalsukan dokumen oleh Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Masuk Dalam Efootball 2023, Bintang Bali United Irfan Jaya Langsung Mainkan Dirinya Sendiri

Baca Juga: Hasil Lengkap RRQ Hoshi Vs ONIC Esports Grand Final MPL ID S10: META ‘Out Off The Box’ ONIC Menghancurkan

Penangkapan terjadi atas adanya perintah dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam video yang beredar di akun Instagram @topikheboh tertulis, Alvin Lim dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Sosok yang diduga adalah Alvin Lim dalam video tersebut bersuara, "Ya upaya kan baru putusan banding, kasasi. Seharusnya kan nunggu kasasi dulu sebelum di eksekusi, tapi inikan pasti ada pesanan," terdengar suara serak khas Alvin Lim.

Baca Juga: Xi Jinping Amankan Masa Jabatan Presiden China Ketiga Kalinya, Ahli Politik: Memimpin China Kedepan Tidak...

Baca Juga: Gary Neville Kirim Pesan Menohok: Manchester United Harus Move On dari Cristiano Ronaldo

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah