KABAR BAIK! Ini Daftar 156 Obat Sirup Dinyatakan Aman dari BPOM, Kemenkes Sebut Bisa Diresepkan Kembali

- 25 Oktober 2022, 10:20 WIB
KABAR BAIK! Ini Daftar 156 Obat Sirup Dinyatakan Aman dari BPOM, Kemenkes Sebut Bisa Diresepkan Kembali
KABAR BAIK! Ini Daftar 156 Obat Sirup Dinyatakan Aman dari BPOM, Kemenkes Sebut Bisa Diresepkan Kembali /Ilustrasi obat sirup/

PotensiBadung.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan kabar baik untuk masyarakat Indonesia.

Di tengah merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak, Kemenkes RI mengumumkan bahwa ada sebanyak  156  obat sirup yang dinyatakan aman dari zat pelarut tambahan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Sehingga, Kemenkes RI menginformasikan kepada tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat kembali meresepkan 156 obat sirup.

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Baca Juga: Jamie Carragher Sebut Performa Apik Miguel Almiron Karena Ejekan Jack Grealish, Benarkah?

Baca Juga: 3 Posisi yang Harus Diperkuat Chelsea Jelang Bursa Transfer Musim Dingin, Nomor 2 Dihantam Cedera

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' jelas dr. Syahril dilansir melalui laman resmi Kemenkes.

156 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan tersebut ditelusuri dari data registrasi BPOM sebanyak 133 merk. Sementara 2 lainnya  ditelusuri dari 102 obat sirup yang digunakan di rumah pasien.

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x