WAJIB Diperhatikan! Ini Larangan BPOM dalam Promosi Obat Tradisional, Kuasi dan Suplemen Kesehatan

- 30 Oktober 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi obat tradisional dan suplemen
Ilustrasi obat tradisional dan suplemen /Pixabay/

PotensiBadung.com-  Promosi  dalam dunia usaha tentu bukanlah hal yang asing. Pasalnya, promosi  menjadi hal yang paling penting dalam sebuah usaha karena berfungsi untuk memperkenalkan  produk hingga bisa diminati masyarakat luas.

Promosi di era digital seperti saat ini, promosi produk  tentu sudah dapat dilakukan dengan mudah.

Promosi saat ini bisa dilakukan  melalui online atau website dan media sosial  yang saat ini tengah berkembang.

Namun untuk promosi produk  tentu tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan.

Baca Juga: Arema FC Dukung Percepatan KLB PSSI dan Sampaikan Tanggapan Mereka atas Mundurnya Gilang Juragan 99

Baca Juga: Pratama Arhan Disindir Media Vietnam, Tidak Menutup Kemungkinan Kembali ke Indonesia, PSIS Semarang kah?

Contohnya  dalam  promosi obat tradisional, kuasi dan  suplemen kesehatan ada beberapa  hal yang dilarang BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Dilansir melalui akun Instagram resmi @bpom_ri disebutkan  ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh  pengusaha atau penjual dalam mempromosikan obat tradisional,  kuasi dan suplemen kesehatan, simak disini.


1. Mengiklan produk tanpa izin edar (TIE) atau produk palsu

2. Menyebut efek instan atau cespleng

3. Mencantumkan klaim berlebihan (over klaim) yang tidak sesuai klaim yang tidak disetujui BPOM

4. Mencantumkan testimoni khasiat kemanjuran produk

5. Menggunakan kata ‘Aman, tidak berbahaya, tidak ada efek samping’

6. Menawarkan hadiah terkait pembelian produk (beli 2 gratis 3 hanya untuk hari ini)

7. Adanya garansi khasiat atau kesembuhan setelah mengkonsumsi produk

8. Promosi diperankan oleh tenaga kesehatan atau menampilkan seseorang dengan atribut profesi kesehatan

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x