Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati

- 1 November 2022, 20:20 WIB
Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati
Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati /Tangkap layar youtube/@Timothy Ronald

PotensiBadung.com- Siapa yang tidak kenal Benny Tjokro, tentunya yang sudah lama terjun di bisnis pasar modal Indonesia pastinya mengenal sosok pria berkaca mata ini.

Benny Tjokro ditetapkan menjadi terdakwa pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah merugikan negara sekitar Rp22,7 Triliun.

Kerugian ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri yang ramai di media saat itu.

Dikutip dari akun Instagram @bisnismillenial yang diunggah pada tanggal 26 Oktober 2022, JPU Kejaksaan Agung menyatakan, "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,".

Baca Juga: Ditinggal Rory Grand, PSIS Semarang Rekrut Basuki Setyabudi

Hal ini disampaikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Benny Tjokro bersama sejumlah terdakwa lainnya, diyakini telah merugikan negara sebesar Rp22,7 Triliun.

Kerugian negara ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) pada tahun 2012 hingga 2019.

Besaran kerugian negara tersebut tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 07/LHP/XXI/05/2021.

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah