PotensiBadung.com- Saat ini Korlantas POLRI membuka pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) secara Online.
Program Sinar atau SIM Nasional Presisi bisa dilakukan untuk SIM tipe A dan tipe C. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi perpanjangan SIM secara online tersebut minimal maksimal 90 hari sebelum Tanggal SIM berakhir.
Masa berlaku kartu SIM biasanya 5 tahun setelah tanggal penerbitan, sedangkan untuk memperpanjang SIM biasanya membutuhkan biaya penanganan Rp. 80.000 SIM A dan Rp. 75.000 SIM C.
Baca Juga: 5 Pemain yang Bisa Saja Pensiun Setelah Piala Dunia 2022, Nomor 3 Juara Dunia
Baca Juga: Tak Berkompetisi, Luis Milla Tekankan Maung Persib Bandung Tetap Siaga, Ini yang Dilakukannya
Aplikasi Digital Korlantas Polri telah tersedia di Play Store maupun App Store. Download terlebih dulu aplikasi tersebut, dan ikuti langkah berikut ini:
- Buka Laman Resmi Korlantas POLRI
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran di Aplikasi atau laman resmi Korlantas POLRI.
Dalam laman tersebut kita harus memasukkan nomor ponsel kita untuk mendapatkan kode OTP untuk dimasukkan dalam kolom registrasi.
Untuk mengajukan perpanjangan SIM pemohon harus mengisi semua data yang dibutuhkan. Seperti nomor SIM, masa berlaku, asal penerbitan, hingga alamat email.