Mundur Dua Abad! Amerika Hapus UU Penghasutan, tapi Diakomodir KUHP yang Baru

- 23 Desember 2022, 12:36 WIB
Diskusi Publik terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  yang baru disahkan
Diskusi Publik terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan /Istimewa

PotensiBadung.com - Isi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia. Bahkan, KUHP itu lebih buruk di banding produk kolonial dan mundur dua abad dalam penegakan demokrasi.

Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Wina Armada Sukardi dalam Diskusi Publik, Kamis, 22 Desember, di Sekretariat PWI Pusat, Jakarta. Dijelaskan 200 tahun di Amerika ada Sedittion Act atau UU tentang Penghasutan.

Baca Juga: Hanya Libatkan Ahli Pidana, KUHP Terkesan Lindungi Penguasa

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, BRI Salurkan Bantuan ke Sekolah Anak Jalanan

UU ini membawa korban dua wartawan Amerika yang ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang itu.

Dalam perkembangannya kemudian, UU ini tidak dipakai lagi karena dianggap Supreme Court atau Mahkamah Agung Amerika bertentangan dengan konstitusi Amerika dan kemerdekaan bereskpresi, termasuk kemerdekaan pers.

Menurut Wina Armada, isi UU Penghasutan yang berlaku 200 silam di Amerika itulah yang kini diberlakukan dalam KUHP yang baru disahkan.

Baca Juga: The Soulful Tampil di Ultah JAAN Restaurant Bali ke-18 Tahun

Baca Juga: Luar Biasa, Lompatan Pemain Maroko Youssef En-Nesyri Lebih Tinggi Dibanding Cristiano Ronaldo

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah