PotensiBadung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pemilu serentak akan dilangsungkan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu serentak ini dimaksudkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Untuk masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi terdaftar bisa mengajukan pindah tempat.
Berdasarkan peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 ada delapan ketentuan yang bisa dijadikan sebagai alasan pindah tempat memilih.
Berikut 8 ketentuan untuk pindah tempat memilih beserta syarat yang harus diajukan:
1. Bertugas di tempat lain
Syarat: Bukti pendukung, surat tugas dari instansi atau perusahaan.
2. Menjalani rawat inap atau menemani pasien rawat inap
Syarat: Surat keterangan dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping