JPU Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 Tahun, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan

- 16 Agustus 2023, 08:39 WIB
JPU Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 Tahun, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan
JPU Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 Tahun, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan /Pikiranrakyat.com

PotensiBadung.com - Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy telah mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Selatan Kamis, 15 Agustus 2023.

Sementara satu terdakwa lainnya Shane Lukas mendapat tuntutan pidana 5 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan hukuman tersebut JPU mempertimbangkan berbagai hal yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

JPU mengatakan perbuatan Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora yang kini mengalami kerusakan otak dan amnesia.

Baca Juga: Bejo Sugiantoro dan Mustaqim Susul Aji Santoso Out dari Persebaya

Belum lagi saat diperiksa ia dinilai membuat cerita bohong sehingga tidak ada perdamaian dari keluarga korban, David Ozora.

“Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan, dikutip dari PMJ News pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Selain itu JPU menilai tidak ada hal meringankan tuntutan terhadap Mario Dandy.

Berbeda dengan Shane Lukas yang dapat tuntutan pidana 5 tahun penjara. Adapun yang memberatkannya adalah keikutsertaannya dalam perkara tersebut mengakibatkan Mario Dandy bisa menganiaya David dengan sadis dan brutal.

Baca Juga: Haykal Al Hafiz, Bek PSIS Semarang yang Diboyong Coach Shin Tae Yong, Begini Profilnya

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x