Tak Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Satrio Juga Harus Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

- 16 Agustus 2023, 09:02 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

PotensiBadung.com - Terdakwa Mario Dandy Satrio dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora.

Ia juga diancam hukuman pidana pengganti selama 7 tahun penjara apabila tidak sanggup bayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp120 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).  

Baca Juga: Coret 3 Bintang Timnas Indonesia, Coach Shin Tae Yong Mantap Boyong Sosok Ini

Dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut, tak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, JPU menyebutkan  poin-poin yang memberatkan.

Yaitu, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal. Kemudian, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan korban mengalami cedera otak atau  Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2. Sehingga, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan anak korban David Ozora.

Selanjutnya, Mario Dandy dinilai jaksa berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.

Terakhir, tidak ada perdamaian antara Mario Dandy dengan keluarga David.

"Hal yang meringankan, nihil," ucap JPU, dikutip dari PMJ News, Rabu (16/8/2023).

Tim JPU menuntut hukuman tersebut, karena terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.

Baca Juga: PPP Upayakan Sandiaga Uno Jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo, Wayan Koster: Kita Hormati Dinamika Demokrasi

Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.

Karena itu, selain menjatuhkan pidana pokok tersebut, Jaksa menuntut Mario Dandy bersama terdakwa lain Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan serta anak AG diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 120 miliar kepada David.

Nilai restitusi ini ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meliputi biaya perawatan, nilai penderitaan David, biaya perawatan ke depan, dll.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," tandas jaksa. ***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah