PotensiBadung.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana seumur hidup, Ferdy Sambo ke sel.
Terpidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas-II A Salemba, di Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menjalani hukumannya.
Eksekusi tersebut dilakukan Kejagung pada Kamis (24/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan prosesi eksekusi terhadap Ferdy Sambo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Timnas Indonesia Maju ke Babak Final Piala AFF U-23, Erick Thohir Sampaikan Ini
Ferdy Sambo ini akan menjalani pemindanaan di Lapas Kelas II A Salemba bersama Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Karena mantan sopir Putri Candrawathi dan ajudannya sama-sama di eksekusi di Lapas tersebut.
"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ketut dilansir Antara, Jumat (25/8).
Disisi lain, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto menyatakan penerimaan eksekusi Ferdy Sambo bersama kawan-kawannya dilakukan sesuai prosedur yang ada. Mereka turut melewati proses administrasi penerimaan, seperti pengecekan berkas hingga pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Waduh ! Menkes Sebut Kasus ISPA Merangkak Naik, Polusi Udara Jadi Biang Kerok