Selain Oknum Paspampres, Pomdam Jaya Juga Tetapkan Dua Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiaya Pemuda Aceh

- 28 Agustus 2023, 21:00 WIB
Video penganiayaan Imam Masykur oleh 3 prajurit TNI, salah satunya anggota Paspampres.
Video penganiayaan Imam Masykur oleh 3 prajurit TNI, salah satunya anggota Paspampres. /Instagram/@kameraperistiwa/

PotensiBadung.com - Pomdam Jaya akhirnya menetapkan Praka RM sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur (25) asal Aceh.

Oknum Paspampres ini ditetapkan tersangka bersama dua pelaku lainnya yang juga merupakan anggota TNI.

Dikutip PMJNews, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan dari serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya akhirnya menetapkan tiga oknum TNI yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan pemuda Aceh yang terjadi Sabtu 12 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Tragis ! 1 Keluarga Tewas Terpanggang di Tanjung Priok, 6 Lainnya Ngungsi di Pos RW

“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang,” kata Irsyad.

Meski tak membeberkan detail identitas para tersangka, Irsyad menyebut satu diantaranya adalah prajurit dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres), yaitu Praka RM. Sedangkan dua lainnya dari kesatuan Direktorat Topografi dan satuan Kodam Iskandar Muda.

“TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan,” tuturnya.

Baca Juga: Kasus Oknum Paspampers Aniaya Pemuda hingga Tewas Viral, Danpaspampers Sebut Praka RM Sudah Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Praka RM telah diamankan Pomdam Jaya untuk menjalani penyelidikan atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Imam Masykur usai video penganiayaan dan penculikannya viral.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x