Jadi DKJ, Begini Sejarah Perubahan Nama Jakarta

- 17 September 2023, 21:50 WIB
Desain ibu kota negara (IKN) Nusantara
Desain ibu kota negara (IKN) Nusantara /Karawangpost/Instagram/@ikn_id

PotensiBadung.com - Pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Penajam Paser Utara tentu akan berimplikasi pada administratif negara.

Khususnya terkait dengan sebutan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi "Daerah Khusus Jakarta" (DKJ). Perubahan ini merupakan hasil dari implementasi Undang-Undang (UU) tentang IKN, yang menjadi landasan hukum bagi perubahan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan perubahan nama Jakarta menjadi DKJ sebagai hasil dari implementasi UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca Juga: Masyarakat Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis SMSI dan Bhakti Rahayu

Baca Juga: Puas Permainan Laskar Pajajaran, Aji Santoso Ungkap Biang Kerok Kekalahan Persikabo dari Persib Bandung

UU ini mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perubahan nama ini bukan hanya sekadar perubahan kosmetik, tetapi juga mencerminkan perubahan status dan konsep DKJ yang lebih luas. DKJ diarahkan untuk menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Oleh karena itu, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.

Baca Juga: Satu Agen dengan Asnawi Mangkualam, Ramadhan Sananta Siap ke Liga Korea?

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah