Rocky Gerung Segera Jadi Tersangka? Polri Telah Periksa 17 Saksi

- 31 Oktober 2023, 09:47 WIB
Rocky Gerung
Rocky Gerung /PMJ News/PMJ News

PotensiBadung.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 17 orang saksi dalam penyidikan laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.

Kasus ini, dikatakan Djuhandhani sudah dilakukan gelar perkara, dan penyidik sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Saat ini penyidik sampai hari kemarin sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik," kata Djuhandhani, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga: David da Silva Dinobatkan Jadi Pencetak Gol Terbanyak di Persib Bandung, Pecahkan Rekor

Penyidik juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023, dan mengirimkan ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober.

"Hasil gelar perkara diketahui telah terjadi suatu tindak pidana," kata Djuhandhani.
Usai proses penyidikan berjalan, dikatakannya, pihaknya bakal segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Rencana selanjutnya, tim segera dikirim ke Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta maupun ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bali United Menang Telak Atas Persita Tangerang, Coach Teco Sebut Lebih Percaya Diri

WIlayah-wilayah tersebut menjadi tempat diterimanya laporan polisi terhadap Rocky Gerung.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah