Dua Tersangka Serahkan Miliaran Uang Titipan Dugaan Korupsi Kredit Bank BPD Jatim

- 3 November 2023, 07:40 WIB
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menerima titipan dugaan korupsi kredit Bank BPD Jatim
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menerima titipan dugaan korupsi kredit Bank BPD Jatim /Istimewa


PotensiBadung.com
- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur, menerima uang titipan sebagai pengganti kerugian keuangan negara berdasar perhitungan kerugian dari Auditor Internal (AI) Bank BPD Jatim dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura sebesar Rp 7.552.800.498,58 dari tersangka BK dan tersangka HK.

Ungkap Kasi Intelijen Jemmy Sandra, SH.,MH., penyerahan uang titipan itu berlangsung pada Kamis, 2 November 2023. Kasi Intelejen juga menjelaskan, BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023, dan terhadap HK ditetapkan pula sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama Terkait Pemberian Kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura.

Baca Juga: Skuad Timnas U-17 Amerika Serikat, Jepang, Meksiko, dan Kanada Sudah di Bali

Baca Juga: Kemarau Panjang, Ribuan Masyarakat Banyuwangi Gelar Sholat Istisqa

Serta terhadap Tersangka BK Berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: 03/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Tersangka HK Berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: 04/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;

"Pada Tahun 2011 PT. Semesta Eltrindo Pura (SEP) mendapatkan Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp 43.470.357.480, dengan waktu pelaksanaan selambat-lambatnya 31 Oktober 2012," ungkapnya soal posisi kasus.

Baca Juga: Apes, Baru Punya Uang Kulakan Sabu, Dua Terdakwa Ditangkap BNNP Bali

Baca Juga: Elkan Baggot Trending usai Cetak Gol saat Ipswich Town Ladeni Fulham di Babak 16 Besar Carabao Cup

Proyek pekerjaan tersebut Pada Tahun 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu pekerjaan 10 (sepuluh) bulan.

Setelah PT. SEP mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. Semesta Eltrindo Pura dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah