PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemusnahan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari bulan Juni hingga Oktober 2023.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Badung pada Rabu (22/11/2023).
Baca Juga: Catat, Begini Efek Positif dan Negatif Media Sosial
Baca Juga: Boyong 24 Pemain, Bali United Bawa Misi Curi 3 Poin di Kandang Madura United
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Dr. Suseno, S.H., M.H. Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 50 orang dari berbagai instansi terkait.
Baik itu dari unsur Pemkab Badung, DPRD Badung, Kodim, Pengadilan Negeri, BNNK, sampai dengan pihak Desa Mengwitani.
"Barang bukti ini dari perkara tindak pidana narkotika sebanyak 76 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp 1.288.149.000," papar Kajari Badung Suseno di dampingi Kasi Intel Gde Ancana kepada awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
* Ganja seberat 3.129,04 gram/58 mililiter
* Tembakau sintetis seberat 22,22 gram
* Ekstasi seberat 175,71 gram
* Sabu-sabu seberat 249,27 gram