PotensiBadung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencegah potensi korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Beberapa poin digarisbawahi oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Dalam beberapa kesempatan, Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa pendidikan tinggi menjadi ranah di mana korupsi diuji.
Beberapa kasus korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru beberapa tahun terakhir menunjukkan rentannya tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.
Baca Juga: Menangis, Lucinta Luna Cerita Suami Bulenya Egois: Merasa seperti Pembantu
Baca Juga: Jejak Buram Firli Bahuri di KPK Dibongkar Mantan Anak Buah
Untuk itu dia menggarisbawahi beberapa poin sebagai berikut guna pencegahan potensi korupsi menjelang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
Meningkatkan Transparansi pada Seleksi Jalur Mandiri: PTN wajib mengumumkan secara detail jumlah kuota, kriteria, dan mekanisme penilaian, serta afirmasi sebelum seleksi dilaksanakan.
Besaran SPI Bukan Penentu Kelulusan: Besaran SPI tidak lagi menjadi penentu kelulusan, dan penerapan UKT berdasarkan kemampuan sosial ekonomi keluarga mahasiswa.
Membangun Sistem Otomasi dalam Penentuan Kelulusan PMB: Rektor tidak boleh menjadi penentu tunggal, melainkan melibatkan mekanisme kolektif dalam pengambilan keputusan akhir PMB.