Bukan Lagi 17+, Lembaga Sensor akan Ubah Batas Usia Penonton Film Dewasa

- 19 Desember 2023, 09:49 WIB
ILUSTRASI sensor batas usia film dewasa.
ILUSTRASI sensor batas usia film dewasa. /Freepik/

PotensiBadung.com - Lembaga Sensor Film (LSF) sedang berupaya mengubah ambang batas usia minimum kategori dewasa untuk menyaksikan film.

Dari semua 17 tahun ke atas atau 17+, menjadi 18 tahun ke atas atau 18+. Hal ini, disampaikan Wakil Ketua LSF, Ervan Ismail seperti dikutip dari ANTARA, pada Selasa, 19 Desember 2023.

"Kami sudah membentuk tim untuk itu, dan kami sudah menyusun narasi-narasi berdasarkan dasar-dasar akademik yang ada. Hari ini memang sudah masuk di Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," katanya.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 19 Desember 2023: Cancer, Gemini, Taurus, dan Aries Coba Berdandan Pesonamu akan Bertambah

Perubahan itu dilakukan atas dasar penelitian terbaru LSF dengan Universitas Muhammadiyah, Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) berjudul, 'Perfilman, Kriteria Penyensoran, dan Budaya Sensor Mandiri', yang menemukan bahwa publik menginginkan LSF untuk mengubah kategori batas usia tersebut menjadi minimum 18 tahun.

Selain itu, sebelumnya ada usia minimum kategori dewasa yang ditetapkan LSF (17 tahun) berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (1) tentang Perlindungan Anak disebutkan, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Baca Juga: STUDI: Pasien Kanker Paru Bisa Bertahan Hidup Lebih Lama dengan Latihan Fisik

Dengan ini, Ervan mengatakan, LSF berupaya untuk menyeragamkan batasan kategori usia dewasa dengan UU yang berlaku.

"Kami melihat dari hasil-hasil penelitian, dan diskusi bahwa ada anak-anak yang sekarang itu masih belum sanggup menalar adegan-adegan dewasa. Jadi, ini menjadi pilihan yang cukup rasional, karena ini juga diadopsi oleh teman-teman di Komisi Perlindungan Anak, dan lembaga-lembaga negara yang lain," kata Ervan.

Ia mengatakan, hingga sekarang ini proses dokumen pengajuan perubahan kategori batas usia minimum film tersebut sedang diperiksa oleh DPR RI, dan telah masuk dalam Prolegnas.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Hari Ini, 19 Desember 2023: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hindari Perselingkuhan

Namun, Ervan menyebut, bahwa memerlukan waktu beberapa tahun ke depan untuk akhirnya batas usia tersebut resmi ditetapkan, mengingat pengajuan masuk daftar Prolegnas urutan ke-100.

Hingga kini, menurut Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, ada empat klasifikasi usia penonton untuk film.

Keempatnya adalah semua umur (SU), 13+ (di atas 13 tahun), 17+ ( dewasa di atas 17 tahun), dan 21+ (dewasa di atas 21 tahun).***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x