Dua Anggota DPD yang Disidang BK DPD RI, Hanya AWK yang Dipecat

- 4 Februari 2024, 10:10 WIB
Kolase Arya Wedakarna dan Jimly Asshiddiqie
Kolase Arya Wedakarna dan Jimly Asshiddiqie /PotensiBadung



PotensiBadung.com – Badan Kehormatan (BK) DPD RI menggelar rapat paripurna, Jumat (2/2) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dua Anggota DPD RI. Yaitu Arya Wedakrna (AWK) Anggota DPD RI Provinsi Bali dan Jimly Asshiddiqie Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta.

AWK disidang berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.

Baca Juga: Giliran Forum Guru Besar dan Dosen Kampus Perjuangan Unhas Ingatkan Jokowi soal Demokrasi

Baca Juga: Cak Imin, Gus Muhdlor Ali Dukung Prabowo-Gibran= Berhenti dari PKB

Selain itu, pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang juga dilakukan AWK atas pernyataannya terhadap peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort, Desa Bugbug, Karangasam, Bali, pada akhir 2023 lalu.

Atas dua laporan masyarakat tersebut, AWK diberikan sanksi berat oleh BK DPD RI berupa pemecatan atau pemberhentian tetap.

Baca Juga: Positivisme Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023

Baca Juga: Mangku Pastika Tak Maju DPD, Arahkan Pendukung ke Gede Suardana

"BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI," Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2/24).

Sementara, Jimly Asshiddiqie disidang atas pengaduan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan. Seperti diketahui Jimly Asshiddiqie, menjadi salah satu dari tiga nama yang telah dilantik sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah