PotensiBadung.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya memberikan penjelasan mengenai pembatalan konser "Gaspoll Satu Putaran" yang melibatkan Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Surabaya, pada Sabtu (3/2/2024).
Menurut Bawaslu, pembatalan tersebut disebabkan oleh pelaksanaan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Konser atau acara kampanye rapat umum ini dihadiri oleh Ahmad Dhani, pentolan Band Dewa-19, dan juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra.
Baca Juga: Cegah Demam Berdarah, Lapas Narkotika Bangli dan Dinkes Bangli Lakukan Fogging
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Tuding Dewan Guru Besar UI Partisan Politik
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, menjelaskan bahwa kampanye rapat umum pada tanggal 3 seharusnya menjadi milik pasangan calon nomor 01 di Kota Surabaya.
Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak menyelenggarakan kegiatan tersebut pada tanggal tersebut.
Agil menekankan bahwa jika konser tersebut tetap digelar, penyelenggara harus melepaskan semua atribut, bahan, atau alat peraga kampanye (APK).
Baca Juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi