PotensiBadung.com – Persib Bandung vs PSIS Semarang di pekan keempat BRI Liga 1 2022/2023 diwarnai dengan beberapa drama.
Mulai dari eksekusi penalti oleh David Da Silva yang berhasil ditepis Kiper PSIS, Wahyu Tri Nugroho kemudian diulang
Hingga gol lemparan oleh Dewangga yang dianggap tidak sah sehingga dianulir oleh wasit.
Beberapa peristiwa dalam laga Persib vs PSIS Semarang bahkan terjadi di pertandingan Laskar Mahesa Jenar kontra PS Barito Putera.
Namun laga itu mengesankan wasit ringan ke PSIS Semarang dan berat ke Barito Putera. Kali ini situasi berbeda harus dihadapi Laskar Mahesa Jenar.
Hadiah penalti diberikan kepada Persib terkesan berat sebelah.
Pasalnya, Marc Klok yang terjadi di dalam kotak 16 tanpa mengalami benturan meski terjadi kemelut di depan gawang.
Mirip peristiwa yang dilakukan oleh Taisei Marukawa saat kontra PS Barito Putera di pekan sebelumnya.
Baca Juga: Javier Roca Susul Robert Alberts Nganggur, Persib Bandung dan Persik Kediri Beda Nasib
Wasit pemimpin laga itu juga menghadiahi PSIS Semarang tendangan bebas yang berujung gol kekalahan barito Putera.
Yang membedakan hanya penalti yang berhasil di blok kiper PSIS Semarang harus diulang oleh wasit karena Wahyu Tri Nugroho melakukan pelanggaran.
Menurut pengamat sepakbola, Akmal Marhali, apa yang dilakukan Totok Fitrianto sebagai wasit dalam laga Persib vs PSIS merupakan keputusan yang benar.
Ia pun membeberkan aturan atau Law of the Games yang menjadi acuan penyelenggara sepakbola dunia dan wasit dinilai tegas dalam menjalankan regulasi tersebut.
Baca Juga: Kondisi Berbeda Dialami PSIS Semarang saat Ditekuk Persib Bandung, Singgung Kondisi Pekan Lalu
“Meskipun keputusan memberikan penalti diperdebatkan,” kata Akmal marhali dilansir dari unggahan Instagram pribadinya, Sabtu 13 Agustus 2022.
Menurut Akmal, Marc Klok yang terjatuh di kotak penalti tidaklah dilanggar oleh pemain PSIS, Frendi Saputra.
Ia pun menyebut kejadian tersebut mirip kejadian di laga PSIS Semarang vs Barito Putera. Kala itu marukawa terjatuh dan dihadiahi tendangan bebas.
Berkenaan dengan penalti yang diulang, Akmal Marhali membeberkan aturan yang menjadi rujukan.
Baca Juga: Gol Dewangga Dianulir, Kenapa PSIS Protes? Begini Aturan FIFA Untungkan Persib Bandung
Law of the Games 14 IFAB, kata dia, menjelaskan bahwa apabila dilakukan tendangan penalti, kiper tak boleh bergerak melewati garis gawang.
“Bila itu terjadi dan tidak gol maka penalti diulang. Tapi, bila kiper sudah melewati garis gawang saat penalti dieksekusi dan gol, maka golnya sah,” katanya.
Jadi, keputusan wasit Totok Fitrianto mengulang penalti, lanjut dia merupakan keputusan yang tepat.
Karena kata dia, di eksekusi pertama kiper Wahyu Tri Nugroho sudah melewati garis gawang saat memblok bola.
Baca Juga: Klasemen Persib Bandung, Merangkak Naik Keluar Zona Degradasi usai Menang Dramatis Lawan PSIS
“Kejadian kedua pun sama, tapi bolanya masuk (jadi sah),” katanya.
Selanjutnya, terkait kejadi lemparan ke dalam oleh Alfeandra Dewangga yang masuk ke gawang Made Wirawan.
Dijelaskan law of the game 15 IFAB, gol seperti itu tidaklah sah.
Mengingat bola yang dilempar oleh Dewangga langsung masuk gawang tanpa tersentuh oleh pemain.
“A goal cannot be scored directly from a throw-in. If the ball enters the opponents’ goal – a goal kick is awarded,” jelansya.
Artinya lanjut dia, gol tidak bisa dicetak langsung dari lemparan ke dalam. “Jika bola masuk ke gawang lawan, tendangan gawang diberikan. Jadi, sekali lagi keputusan wasit benar,” tegas Akmal Marhali. ***