Liga 2 Boleh Digelar di Daerah PPKM Level 3 dan 2, Maksimal 8 Pertandingan per Minggu

- 20 September 2021, 20:06 WIB
Liga 2 Diizinkan Digelar Di Daerah PPKM Level 3 dan 2, Maksimal 8 Pertandingan per Minggu
Liga 2 Diizinkan Digelar Di Daerah PPKM Level 3 dan 2, Maksimal 8 Pertandingan per Minggu /tangkapan layar konferensi pers PPKM (20 September)/

PotensiBadung.com - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan pertandingan Liga 2 yang digelar di kota/kabupaten dengan status PPKM Level 3 dan Level 2.

Pada konferensi pers yang digelar malam ini Senin, 20 September 2021, Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan beberapa penyesuaian PPKM dua minggu kedepan.

Salah satunya adalah kabar gembira diperbolehkannya digelar Liga 2 di kota/kabupaten dengan status PPKM Level 3 dan Level 2.

Baca Juga: Jelang Persib Bandung vs Borneo FC, Kedua Tim Bertekad Bangkit dari Kegagalan

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Terapkan Sistem Ganjil Genap di Kuta, Pengelola : Biarkan Kami Tetap Hidup

"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota/kabupaten level 3 dan 2, dengan maksimal 8 pertandingan per minggu" ujar Luhut.

Hal ini dikatakan setelah menetapkan perpanjangan PPKM untuk daerah Jawa-Bali selama dua minggu hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Kabar menggembirakan pula karena kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali sudah berada di level 3 dan 2 sehingga bisa menggelar pertandingan Liga 2.

Baca Juga: BREAKING NEWS! PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021, Tidak ada PPKM Level 4

Baca Juga: Komentar Pemain Debutan Bali United Eber Bessa Usai Gagalkan Ambisi Persib Bandung Puncaki Klasemen

Namun demikian, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk tidak bereuforia yang akhirnya dapat mengabaikan segala macam bentuk protokol kesehatan yang ada.

"Apa yang kita capai hari ini bersama-sama tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan," tegas Luhut.

"Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan mengakibatkan peningkatan kasus beberapa minggu ke depan," tambahnya.

Luhut juga menegaskan jika Indonesia kembali mendapatkan peningkatan kasus, maka akan dilakukan pengetatan-pengetatan kembali seperti sebelumnya.***

 

Editor: Imam Reza W

Sumber: Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah