PotensBadung.com - Pemerintah Provinsi Bali berencana merelakan sistem ganjil genap untuk sejumlah objek wisata di Bali.
Sesuai rencana, sistem tersebut bakal diterapkan Sabtu-Minggu dimulai 25 September 2021 untuk wilayah Sanur - Denpasar dan Kuta - Badung.
Rencana tersebut mengundang reaksi berbagai kalangan pariwisata. Kebijakan tersebut dinilai tidak urgensi di tengah situasi yang serba terbatas.
Baca Juga: PBB Resmi Tunjuk BLACKPINK Sebagai Sustainable Development Goals Ambassador
Baca Juga: CEO Yoyok Sukawi Minta PSIS Semarang Jangan Jemawa Puncaki Klasemen BRI Liga 1
Diakui pengelola Pantai Kuta, Wayan Wasista, kunjungan wisatawan di pantai matahari tenggelam itu masih sangat terbatas.
Pria yang juga Bendesa Adat Kuta itu menilai kebijakan pemerintah provinsi Bali itu perlu dikaji terlebih dahulu.
"Kunjungan masih sangat terbatas, kalau dibatasi bagaimana kami bisa hidup. Tolong bantu kami agar tetap hidup," kata Wasista pada Senin, 20 September 2021.
Baca Juga: Persib Bandung Ingin Lupakan Hasil Imbang, Borneo FC Asah Penyelesaian Akhir