Telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No Surat: AHU-AH.01.03-0465042. Perihal Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT PSS, memutuskan:
Pemberhentian dengan Hormat Anggota Dewan Direksi dan Komisaris Perseroan.
Para pemegang saham, dengan ini menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan seluruh Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:
Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Sejumlah Kantor di Pemkab Tabanan, Kadis PU Membenarkan
Baca Juga: Pelatih Arema FC Ungkap Penyebab Kebobolan, Eduardo Almeida Ucap Begini ke Persita Tangerang
1. Marco Gracia Paulo selaku Direktur Utama Perseroan.
2. SotjaBaksono selaku Direktur Perseroan.
3. YoniArseto selaku Direktur Perseroan.
4. Hempri Suyatna selaku Direktur Perseroan.
5. Agoes Projosasmito selaku Komisaris Utama Perseroan dan;