PotensiBadung.com - Kasus dugaan pengaturan skor di Liga 2 akhirnya diputuskan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Dikutip dari Antara, hasilnya, Komdis PSSI memutuskan lima eks pemain Perserang terlibat dalam percobaan suap pertandingan Liga 2 Indonesia 2021-2022 dan menghukum mereka dengan larangan bertanding beberapa tahun serta denda puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Gian Zola, Pemain Pinjaman Persela Lamongan Dipastikan Absen Hadapi Persib Bandung, Ini Alasanya
Baca Juga: Lokasi Putaran Kedua Liga 1 Belum Jelas, LIB Umumkan usai Seri 2
"Kami melihat ini perbuatan yang sangat tercela, sangat merusak persepakbolaan Indonesia, nama klub dan PSSI. Beratnya hukuman tergantung peran dan keterlibatan masing-masing," ujar Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara
Sebanyak lima pemain mantan Perserang yang dikenakan sanksi oleh Komdis PSSI yaitu Eka Dwi Susanto, Fandy Eky, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah dan Aray Suhendri.
Baca Juga: Penggawa Serdadu Tridatu Tuai Pujian Usai Lawan PSIS Semarang, Teco: Tim Sudah Bekerja Keras
Eka menjadi sosok yang mendapatkan hukuman terberat yaitu larangan beraktivitas di sepak bola selama 60 bulan (lima tahun) dan tak boleh memasuki stadion dalam rentang waktu yang sama, lalu didenda Rp 30 juta.
Eka disebut Komdis PSSI yang menjadi aktor utama pengaturan skor itu karena dialah yang pertama menerima telepon dari seseorang diduga "bandar" untuk mengalah dengan iming-iming hadiah uang sebesar Rp150 juta. Eka pun mengajak teman-temannya untuk ikut dalam praktik tersebut.
Baca Juga: Snex Sodorkan Nama Braithwaite, Komisaris PSIS Semarang Junianto Sambut Baik dan Mengaku Berminat
Baca Juga: Hadapi Borneo FC, PSIS Semarang Turunkan Kekuatan Penuh, Junianto Minta Pembuktian Brian Ferreira
Kemudian, Fandy dihukum larangan 48 bulan (empat tahun) beraktivitas di sepak bola nasional, tak boleh masuk stadion dalam waktu yang sama dan denda Rp 20 juta.
Ivan Juliandhy disanksi 24 bulan (dua tahun) larangan berkegiatan di sepak bola, tak boleh masuk ke stadion dalam waktu serupa dan denda sebesar Rp10 juta.