Menpora: Hukum Berat Pelaku Dugaan Suap Klub Liga 3!

- 19 November 2021, 16:58 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, perbuatan kotor ditindak dengan hukuman berat.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, perbuatan kotor ditindak dengan hukuman berat. /Antara / Antatanews.com/

 

PotensiBadung.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali angkat bicara terkait dugaan suap di Liga 3.

Dikutip dari Antara, Menpora meminta PSSI agar memberikan hukuman berat kepada para pemain dan ofisial yang terbukti menerima suap di klub Liga 3.

Baca Juga: 3 Tips Bisnis dari Juragan99 Gilang Widya Pramana untuk Raih Mimpi Sejak Usia Dini

Baca Juga: Kata Nabi, Kekayaan Itu Biasa Jadi Tidak Perlu Terlalu Bangga dan Memamerkannya

Persepakbolaan Indonesia kembali dicederai dengan tindakan kotor dengan ditemukannya dugaan terjadinya tindakan suap kepada pemain dan ofisial klub Liga 3 2021 wilayah Jawa Timur. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing.

Menpora pun meminta PSSI untuk mengusut dugaan tersebut. Kasus ini juga menurutnya menjadi sinyal agar PSSI mulai memperhatikan Liga 3 yang diikuti tim-tim amatir karena kompetisi tersebut juga, menurutnya, merupakan ajang pembinaan klub sepak bola Indonesia.

Baca Juga: Kesedihan Bos PSIS Semarang Junianto, Atas Batalnya 3 Poin yang Bisa Dibawa Pulang di Depan Mata

Baca Juga: Laga Perdana BRI Liga 1 Seri Ketiga, Empat Klub Harus Membawa Pulang Satu Poin Termasuk PSIS Semarang

"Ini tidak mudah untuk membuktikan (dugaan suap). Butuh penguatan di klub, Askab, Askot, dan Asprovagar lebih ditekankan bahwa bukan juara yang jadi tujuan kita, khususnya di Liga 3 yang merupakan pembinaan supaya mereka bisa menjadi klub yang naik level,” kata Zainudin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis.

“Apabila terbukti (pengaturan skor) itu hukumannya jangan ringan karena bisa membuat orang berulang kali untuk melakukan itu,” tambah dia.

Baca Juga: Tips Sukses Oki Setiana Dewi Diumbar You Tuber Sherly Annavita Rahmi, Ini Katanya

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah