PSIS Semarang Terancam Denda Rp10 Juta untuk Kesalahan Jersey Kiper Jandia Eka Putra, Ini Regulasinya

- 24 November 2021, 09:19 WIB
Jersey PSIS Semarang
Jersey PSIS Semarang /@psisstore

PotensiBadung.com – Kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra tertangkap kamera salah menggunakan jersey atau kostum dengan nama Joko Ribowo.

Kesalahan ini terlihat saat laga PSIS melawan PSM Makassar pada pekan ke 13 BRI Liga 1 Indonesia 2021.

Kesalahannya ini berpotensi menimbulkan sanksi dari konfederasi tertinggi sepakbola Indonesia, yakni PSSI.

Ini karena PSSI memiliki peraturan atau regulasi yang jelas tentang penggunaan jersey bagi pemain termasuk kiper, seperti berikut.

Baca Juga: Bersaing dengan Bos PSIS Semarang, Presiden Arema FC Klaim Rekor Tercepat Pembagian Bonus Pemain

Baca Juga: Menjauh dari PSIS Semarang dan Persib Bandung, Bos Arema FC Ungkapkan Perasaan Bisa Raih 2 Besar

DEFINISI - Seragam adalah pakaian yang digunakan oleh pemain, termasuk penjaga gawang yang bertanding yang terdiri dari kostum, celana pendek dan kaos kaki.

Hal ini dituangkan pada Regulasi Liga 1 tahun 2020, yang dikutip Potensi Badung melalui www.pssi.org.

Selengkapnya mengenai peraturan salah penggunaan Jersey, tertuang pada Pasal 43 mengenai nomor dan nama pemain, sebagai berikut:

Baca Juga: Persib Bandung Harus Ingat, Persiraja Miliki Striker Mematikan, Lebih Subur Dibanding Wander Luiz

Baca Juga: Panser Biru Salfok Lihat Jandia Kiper PSIS Semarang Salah Jersey, Malah Kenakan Jersey Joko Ribowo

Ayat 3 - Nama Pemain yang dipasang pada seragam harus sesuai dengan nama punggung yang didaftarkan di LIB.

Nama punggung tersebut boleh didaftarkan dengan nama yang tertera sesuai data KTP/paspor atau nama popular.

Baca Juga: Ini yang Diwaspadai Pelatih Persib Bandung Kala Bertemu Persiraja, fighting Spirit Pemain Muda

Baca Juga: Persib Bandung Turun Peringkat Klasemen Liga 1, Arema FC Kudeta Usai Menang 2-1 dari Barito Putera

Ayat 7 - Pemain wajib menggunakan nomor antara no 1 sampai dengan nomor 99 untuk dipasang di Seragam sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat 1 dan 2.

Khusus untuk nomor punggung 1 wajib disediakan untuk penjaga gawang.

Penggunaan nomor punggung 2 digit hanya diperbolehkan untuk nomor punggung 10 sampai dengan nomor punggung 99.

Baca Juga: Catatan Tak Terkalahkan  Sirna, Persib Bandung Ingin Kembali  ke Jalur Kemenangan, Robert: Kami Akan Buktikan

Baca Juga: Ungkapan Bruno Silva Pasca-Cetak Kemenangan PSIS Semarang vs PSM Makassar, Saya telah Dicemooh, Dipermalukan

Ayat 8 - Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 10.000.000,-

Demikian, ketentuan secara tertulis regulasi PSSI yang dapat dikutip oleh PotensiBadung.com.

Sebelumnya manajemen PSIS Semarang secara terbuka sudah menyampaikan permintaan maafnya.

Baca Juga: Erick Thohir Sindir Direksi Pertamina Pakai Toilet SPBU Harus Bayar

Baca Juga: Trending! Gilang Juragan 99 Buat Akun Twitter, Arief Muhammad: Enggak Cocok Mas, Terlalu Kaya

Komisaris PSIS Semarang Junianto pun turut berkomentar. Menurutnya itu dilakukan bukan karena kesengajaan.

"Ini tidak disengaja dan mungkin karena sama-sama warna kuning," kata Junianto.

"Saya sebagai orang tuanya adik-adik PSIS Semarang minta maaf pada seluruh pecinta bola di tanah air," ucap Junianto.

Lanjut dia, kekhilafan yang dilakukan akan dijadikan guru untuk menjadi lebih sempurna dikemudian hari.

Dalam laga ini PSIS Semarang unggul 1-0 lewat gol Bruno Silva. ***

Editor: Mifta Putra

Sumber: pssi.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah