Baca Juga: Patahkan Rumor Selingkuh! Sosok Ini Buktikan Arya Saloka dan Putri Anne Baik-Baik Saja, Ini Fotonya
"Lalu muncul surat dari Ketua Umum PSSI nomor SKEP/69/XI/2020 tentang penundaan kompetisi," katanya.
Dalam surat tersebut, kata Akmal memuat beberapa poin. Salah satunya tentang kebijakan membayarkan gaji pemain.
Disebutkan mulai Oktober hingga Desember 2020, klub wajib membayarkan maksimal 25 persen dari nilai perjanjian kerja.
Surat atau SK yang ditandatangani Ketum PSSI Mohammad Iriawan, sebut Akmal menjadi problem khususnya di era Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jawaban Resmi Persija Jakarta Atas Tuduhan Marko Simic, Prapanca : Itu Tidak Benar!
"Kenapa ini terjadi, karena surat ini diputuskan secara sepihak (PSSI)," katanya.
Harusnya lanjut dia, sebelum hal itu diputuskan pihak PSSI melakukan komunikasi dengan asosiasi.
Mulai dari asosiasi pelatih sepak bola Indonesia hingga asosiasi pemain sepak bola Indonesia.
Sejatinya kata Akmal, soal kontrak menjadi hak dan tanggung jawab klub sebagai entity commercial dan pemain sebagai pekerja profesional untuk dirasionalisasi sesuai kesepakatan bersama.