ANEH!? Persija Didenda Rp50 Juta Akibat Suporter Nyalakan Flare, Komdis Tegaskan Tak Ada Banding

- 30 Juli 2022, 16:45 WIB
Suporter Persija Jakarta saat pertandingan melawan Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta, 23 Juli 2022 yang berbuah sanksi denda Rp50 juta akibat suporter menyalakan flare.
Suporter Persija Jakarta saat pertandingan melawan Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta, 23 Juli 2022 yang berbuah sanksi denda Rp50 juta akibat suporter menyalakan flare. /Instagram @persija

PotensiBadung.com – Denda Rp50 juta akibat suporter menyalakan flare atau suar dari Komdis PSSI cukup menyakitkan bagi Persija Jakarta. Jauh-jauh dari Jakarta menjalani away ke kandang Bali United FC di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, tim berjuluk Macan Kemayoran itu juga keok 1-0 dari Serdadu Tridatu.

Yang lebih menyakitkan lagi, keputusan Komdis PSSI ini berkekuatan hukum tetap atau final. Artinya tidak ada banding bagi tim yang mendapat sanksi dari Komdis PSSI.

“Terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI,” sebut Ketua Komdis PSSI, Erwin TBL Tobing dalam keputusan Komdis PSSI tertanggal 29 Juli 2022 itu.

Baca Juga: Nadeo Argawinata Tampak Kesal ke Brwa Nouri, PSM Makassar Tundukkan Bali United 2-0

Baca Juga: Head to Head Arema vs PSIS: Singo Edan Unggul Pramusim, Mahesa Jenar Lebih Baik di Liga 1 2018-2021

Dari penelusuran PotensiBadung.com, berikut bunyi Pasal 119 Kode Disiplin PSSI tentang Putusan Komite Disiplin PSSI yang boleh dibanding:

Suatu permohonan banding dapat diajukan kepada Komite Banding PSSI terhadap
keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Disiplin PSSI, kecuali apabila sanksi
yang dijatuhkan berupa:
a. Sanksi peringatan;
b. Sanksi teguran;
c. Sanksi skors kurang dari 3 (tiga) pertandingan atau hingga 2 (dua) bulan;
d. Sanksi denda kurang dari Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang dikenakan kepada klub atau badan;
e. Sanksi denda kurang dari Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang dikenakan
kepada orang;
f. Keputusan yang dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Kode Disiplin PSSI ini.

Jika mengacu pada pasal tersebut, seharusnya Persija Jakarta masih bisa mengajukan banding. Sebab, sanksi denda yang diberikan kepada Persija Jakarta sebesar Rp50 juta.

Sedangkan pada Pasal 119 huruf d dapat diartikan sanksi Komdis PSSI yang tidak dapat diajukan banding adalah yang "kurang dari Rp50 juta".

Baca Juga: Hadapi Arema FC, PSIS Semarang Andalkan Taisei Marukawa, Sergio Alexandre Singgung Persebaya, Ada Apa?

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung vs Madura United, Link Live Streaming dan Prediksi Line Up, Hari Ini Pukul 15.30 WIB

Diketahui, dalam surat Komdis PSSI menyebutkan, denda Rp50 juta terhadap Persija Jakarta sebagai akibat suporter yang menyalakan flare saat pertandingan melawan Bali United FC.

Pertandingan antara Bali United versus Persija Jakarta itu berlangsung dalam laga perdana Liga 1 Sabtu, 23 Juli 2022 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali.

“PERSIJA JAKARTA dijatuhi denda Rp50 juta oleh Komdis PSSI karena ada suporeternya yg menyalakan flare saat Persija bertanding melawan Bali United di Stadion Kapten I Watah Dipta, Gianyar, Bali (23/7),” sebut Mohammed Ali Mahrus, salah satu jurnalis olahraga melalui akun twitternya @AlionelMessi_ pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Ali Mahrus dalam cuitannya juga mengunggah foto keputusan Komdis PSSI yang menjatuhkan denda untuk Persija Jakarta Rp50 juta itu.

“Bahwa pada tanggal 23 Juli 2022 bertempat di Stadion Kapten I Wayan Dipta telah berlangsung pertandingan BRI Liga 1 tahun 2022/2023 antara Bali United FC melawan Persija Jakarta,” dalam surat dari Komdis PSSI tertanggal 29 Juli 2022.

Baca Juga: PERSIJA: Curhat ke Abdulla Yusuf, Hanno Behrens & Michael Krmencik Bikin Jakmania Jadi Sutradara Dadakan

Baca Juga: Marc Klok Pilih STAY di Persib Bandung, Tolak Persija Jakarta? Presiden Moh. Prapanca Terus Lakukan Perburuan

Surat berjudul Fakta dan Pertimbangan Hukum itu ditandatangani Ketua Komdis PSSI, Irjen Pols (Purn) Drs. Erwin TPL Tobing.

“Tim Persija Jakarta melanggar kode disiplin PSSI tahun 2018 karena terjadi penyalaan 1 (satu) buah flare oleh supporter Persija Jakarta di sisi Tribun Selatan,” imbuh Erwin TPL Tobing.

Komdis PSSI pun menyatakan bahwa keputusan Komdis PSSI ini sudah diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.

Dalam surat tersebut, Komdis PSSI menjelaskan bahwa keputusan Komdis PSSI ini merujuk kepada pasal 70 ayat 1, ayat 4, dan Lampiran 1 nomor 5 kode Disiplin PSSI tahun 2018. Tim Persija diberi denda sebesar Rp50.000.000.

“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” kata dia.

Baca Juga: Line UP Persib vs Madura United, Robi Darwis Starter, Ciro Alves Cadangan, Robert Alberts Tegaskan Ini

Baca Juga: PSIS Semarang Nasihatkan Panser Biru dan Snex untuk Berhati-hati Menuju Kanjuruhan, Target 3 Poin

Untuk pembayaran denda, Persija pun disuruh mentransfer ke rekening PSSI melalui bank BRI.

Pihak PSSI maupun Persija belum memberikan keterangan kepada media sampai berita adanya denda bagi Persija atas akibat suporter menyalakan flare ini ditayang. ***

Editor: Yoyo Raharyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah