Mulai pertandingan lawan Persita malam nanti, laga-laga liga berikutnya, dan selamanya.
Di antara kampanye yang dilakukan adalah, no flare, no petasan, no kembang api, no smoke bombs, sampai no racism.
Kampanye itu dilakukan oleh empat tribun Persebaya, Green Nord, Gate Jhoner 21, Tribun Kidul, dan Tribun Timur.
“Menyalakan flare, kembang api, petasan, smoke bombs, dan rasisme adalah musuh kita bersama,” demikian pernyataan Green Nord melalui akun media sosial mereka.
Gate Jhoner 21 menambahkan, kampanye untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam regulasi itu demi menghindarkan Persebaya dari ancaman denda.
Denda terutama dari penyalaan flare yang ditanggung Persebaya memang sangat besar. Pada 2019, tahun terakhir liga dengan penonton, nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dalam regulasi BRI Liga 1 2022/2023, diatur besaran denda flare. Satu kali penyalaan flare dan sejenisnya denda Rp 50 juta.
Penyalaan kedua, ketiga, dan seterusnya, bersifat akumulatif dan bisa mencapai Rp 200 juta untuk satu pertandingan.