Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI M. Iriawan dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang.
Sebagaimana diketahui, tragedi Kanjuruhan telah menewaskan 132 orang, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka sedang/ringan dan sebagian di antaranya bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
Baca Juga: Hengkang dari PSS Sleman? Boaz Solossa Kembali Ke Persipura di Putaran Kedua, Apa yang Terjadi?
Baca Juga: Manchester United Unggul Tipis atas Omonia Nicosia, Penyelamatan Berkali-kali Francis Uzoho
Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, TGIPF merekomendasikan agar pemangku kepentingan PSSI melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air," sebut TGIPF.
Baca Juga: KEREN! Timnas Wanita Indonesia Naik Peringkat di FIFA, Dulunya 101 Sekarang...
Baca Juga: Tunggu Liga 1 Bergulir, Begini Cara Luis Milla Atasi Skuad Persib Bandung
Pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas kejadian yang menewaskan ratusan suporter.