TERDETEKSI! Ini 3 Zat Kimia Berbahaya dalam Obat Pasien Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Larang Penggunaan Sirup

- 20 Oktober 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi, anak terjangkit gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirup.
Ilustrasi, anak terjangkit gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirup. /Pixabay/

PotensiBadung.com- Gagal ginjal akut pada anak saat ini benar-benar meresahkan para orangtua.

Pasalnya, kasus tersebut mengalami peningkatan dengan cepat.

Kementerian Kesehatan dan jajaran terkiat pun mengambil langkah cepat untuk mengetahui penyebab terjadinya gagal ginjal akut tersebut.

Baca Juga: Selain Kanjuruhan, Ini Dia 7 Tragedi Sepak Bola Paling Kelam Sepanjang Sejarah

Baca Juga: Persiapan Piala Asia & Piala Dunia U-20 2023, Shin Tae Yong CURHAT Kondisi Lapangan Tempat TC di Turki

Dikutip melalui Antara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa ditemukan 3 zat kimia berbahaya dalam obat sirup yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut berdasarkan hasil penelitian.

Tiga zat kimia berbahaya yang ada dalam obat tersebut adalah ethylene glycol (EG) diethylene glycol (DEG) dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Baca Juga: HUT ke-63, Hotman Paris Ajak Siswa dan Penyandang Disabilitas; Kirim Satu Truk Sembako untuk Korban Banjir

Baca Juga: Disayangkan! 5 Pemain Top Gagal Tampil di Piala Dunia 2022, Bintang Manchester City Erling Haaland Termasuk

Disebutkan ketiga zat berbahaya tersebut seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirup. Kalau pun ada harus kadarnya sangat sedikit.

Zat-zat kimia tersebut bisa muncul bila polyethylene glycol, yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirop.

Dengan temuan tersebut, Kementerian Kesehatan melarang sementara penjualan maupun penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup. Hal itu dilakukan dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut.

Baca Juga: Siapa Sosok ‘R’? Suami Artis yang Diisukan Selingkuh dengan Denise Charista, Ngaku Pernah Dapat Rp200 Juta

Baca Juga: BANJIR Dukungan! Via Vallen Ikhlas? Begini Kondisi Anak Dalam Kandungannya: Ami Bingung Nak

Tenaga kesehatan dalam hal ini juga diminta menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirup yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.

"Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup," kata Menteri Kesehatan.

Warga yang anaknya memerlukan obat berbentuk sirup yang tidak bisa diganti dengan sediaan obat yang lain seperti obat anti-epilepsi disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Tinggalkan Lapangan Sebelum Laga Manchester United Vs Tottenham Selesai, Ada Apa?

Baca Juga: JADWAL LENGKAP Babak Penyisihan Grup Piala Dunia 2022, Mulai 20 November 2022, Penampilan Terakhir Ronaldo?

Menteri Kesehatan mengatakan bahwa jumlah anak usia di bawah lima tahun yang teridentifikasi mengalami gagal ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan.

"Balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan laju angka kematian mendekati 50 persen," katanya.

Diberitakan sebelumnya, BPOM dalam hal ini juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan obat mesti sudah terdaftar di BPOM baik yang didapat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian maupun sumber resmi lainnya.

Baca Juga: Vino G Bastian Ikut SENTIL Aksi Ketum PSSI Mochamad Iriawan Usai Batal Diperikasa Terkait Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga: PUPUS! Harapan Diogo Jota Berlaga di Piala Dunia Qatar 2022,Pelatih Liverpool Jurgen Klopp: Sangat Menyedihkan

Sebelum membeli maupun menggunakan obat, masyarakat diingatkan untuk mengecek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa). ***.

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: ANTARA BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah