PotensiBadung.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk relaksasi perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023.
Seperti dikutip dari konferensi pers yang dilaksanakan Rabu, 8 September 2021
perpanjangan POJK 11/POJK.03/2020 yang menjadi POJK 48 merupakan hasil rapat Dewan Komisaris OJK.
Baca Juga: Begini Fakta NIK Presiden Jokowi Disebut Bocor
Perpanjangan restrukturisasi ini diperlukan untuk menjaga momentum perbaikan kinerja restu Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
Perpanjangan juga diperlukan dalam mempersiapkan bank dan debitur untuk soft landing ketika stimulus berakhir guna menghindari potensi gejolak (cliff effect).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Jumat 10 September 2021 untuk Cancer, Leo, Virgo, dan Capricorn
Selain itu, perpanjangan restrukturisasi tersebut juga bagian dari kebijakan countercyclical dan dapat menjadi salah satu push faktor yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan dan perekonomian secara umum.